Dapil Jawa Tengah 3 (9 orang)
TRIBUNNEWS.COM - Inilah 10 daftar dan sosok anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 dengan suara tertinggi dalam Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2024).
10 sosok tersebut diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Minggu (25/8/2024).
Dalam pengumuman tersebut, KPU juga menetapkan 570 caleg lainnya dari delapan partai politik yang dinyatakan lolos dan melenggang ke senayan, sehingga total terdapat 580 anggota DPR RI terpilih periode 2024 - 2029.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat pleno yang dilaksanakan di Kantor KPU RI, dan dituangkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024, mengutip Kompas.com.
Lantas berikut daftar serta sosok 10 anggota DPR RI terpilih dengan perolehan suara terbanyak di Pileg 2024:
Said Abdullah merupakan anggota DPR RI yang teah menjabat selama dua periode berturut-turut, yakni periode 2019 - 2024, sebelumnya periode2014 - 2019.
Mengutip dpr.go.id, ia merupakan anggota DPR/MPR RI pada 2009 - 2014.
Bahkan dirinya merupakan anggota DPR RI pada 2004 - 2009.
Politisi PDIP ini kini duduk sebagai Ketua DPP PDIP di bidang Perekonomian.
Dirinya juga pernah menjadi Senior Marketing Manager PT Bangun Arta (Trading, Handling Coal Batubara) pada tahun 1996 - 2004.
Baca juga: KPU Tetapkan 8 Parpol Lolos ke DPR usai Penuhi Perolehan Ambang Batas Suara di Pemilu 2024
Manager Operasional PT.Sinar Agung Pratama (bidang ekspor impor perikanan) tahun 1992 - 1996.
Dan menjadi Manager Operasional PT.Sapta Forta (bidang ekspor impor perikanan), pada 1990 - 1992.
Dedi Mulyadi dari Gerindra: 375.658 suara
Dedi Mulyadi, merupakan anggota DPR RI daerah pemilihan Jawa Barat VII dan duduk di Komisi VI dari 2019 hingga 2023.
Dapil Jawa Barat 2 (10 orang)
PDIP memecat anggota DPR terpilih Tia Rahmania dari keanggotaan partai berdasarkan surat keputusan Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Tia Rahmania digantikan Bonnie Triyana berasal dari daerah pemilihan yang sama.
Tia Rahmania dipecat berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang diakses di laman resmi KPU pada Rabu (25/9/2024).
Surat keputusan ditetapkan tertanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna. Dalam surat itu, ada dua perubahan anggota DPR terpilih yang diubah, yakni di dapil Jawa Tengah V dan dapil Banten I.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nama Bonnie Triyana ditetapkan menjadi anggota DPR terpilih PDIP dengan 36.516 perolehan suara sah. Dalam keterangan surat, Bonnie menggantikan Tia Rahmania karena tak memenuhi syarat, sudah dipecat PDIP.
"Menggantikan calon terpilih atas nama Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). Tia Rahmania, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," demikian bunyi surat keputusan KPU.
PDIP juga mengganti Rahmad Handoyo di dapil Jawa Tengah V, digantikan Didik Haryadi yang memperoleh suara sah 74.750. Rahmad Handoyo diganti karena juga dipecat oleh PDIP.
"Menggantikan calon terpilih atas nama Rahmad Handoyo, S.Pi., M.M (peringkat suara sah ke III, nomor urut 4). Rahmad Handoyo, S.Pi., M.M tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota partai," demikian keterangan KPU.
Pihak DPP PDIP sudah dihubungi perihal pemecatan Tia Rahmania dan digantikan oleh Bonnie Triyana berdasarkan surat keputusan KPU. Namun belum ada respons dari pihak DPP PDIP.
Seperti diketahui, nama Tia Rahmania mencuat ke publik karena mengkritik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjadi pembicara bagi anggota DPR periode 2024-2029 di sebuah forum. Dalam forum tersebut, Ghufron diinterupsi saat pimpinan KPK itu bicara soal integritas.
Ghufron diketahui menjadi pembicara dalam kegiatan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan Bagi Calon Anggota DPR RI Terpilih 2024-2029. Ghufron menjadi pembicara dalam sesi materi penguatan antikorupsi untuk penyelenggara negara berintegritas (PAKU Integritas).
Lihat juga Video: Prabowo soal Rencana Bertemu Megawati: Insya Allah, Mudah-mudahan
[Gambas:Video 20detik]
JAKARTA – Sebanyak 580 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terpilih periode 2024-2029 resmi dilantik hari ini, Selasa (1/10/2024).
Jumlah ini bertambah dari periode sebelumnya yang berjumlah 575 anggota. Dari 18 partai politik yang berpartisipasi dalam Pemilu 2024, delapan di antaranya berhasil memenuhi ambang batas parlemen (PT) sebesar 4 persen, yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, dan PKS.
Berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2018 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3), kursi Ketua DPR diberikan kepada partai politik dengan perolehan suara terbanyak. Oleh karena itu, PDIP, yang meraih kursi terbanyak dalam Pileg 2024, dipastikan akan menempatkan kadernya sebagai Ketua DPR.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, mengonfirmasi bahwa Puan Maharani akan menjadi calon tunggal Ketua DPR RI periode 2024-2029.
“Insyaallah, PDI Perjuangan sudah final dengan calon tunggalnya, yaitu Ibu Puan Maharani,” ungkap Said Abdullah di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senin (30/9/2024).
Berikut rincian perolehan kursi DPR RI periode 2024-2029:
1. PKB: 68 kursi 2. Partai Gerindra: 86 kursi 3. PDI Perjuangan: 110 kursi 4. Partai Golkar: 102 kursi 5. Partai NasDem: 69 kursi 6. PKS: 53 kursi 7. PAN: 48 kursi 8. Partai Demokrat: 44 kursi
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa formasi pimpinan DPR akan mengikuti ketentuan yang sudah diatur dalam UU MD3. Empat wakil ketua DPR akan berasal dari partai politik dengan suara terbanyak setelah PDIP.
“Formasi pimpinan DPR mengacu pada UU MD3 yang berlaku saat ini, sehingga tidak ada perubahan dalam periode ini,” ujar Dasco. (dtc/MK)
PDIP memecat anggota DPR terpilih Tia Rahmania dari keanggotaan partai dan digantikan Bonnie Triyana. Pemecatan dilakukan PDIP karena Tia Rahmania terlibat kasus penggelembungan suara dalam Pileg 2024.
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy, mengatakan mulanya pada 13 Mei 2024 Bawaslu Banten menyatakan 8 panitia pemilihan kecamatan (PPK) di dapil Banten I terbukti melakukan pelanggaran. Kedelapan PPK di 8 kecamatan berdasarkan putusan Bawaslu Banten melakukan penggelembungan suara yang menguntungkan Tia Rahmania.
"Dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi. Kemudian pada tanggal 14 Mei 2024 berdasarkan permohonan dari Saudara Boni maka PDI Perjuangan menyidangkan kasus ini. Kemudian berdasarkan fakta dan saksi dan alat bukti yang lainnya kami memutuskan dari Mahkamah Partai bahwa telah terjadi penggelembungan suara," kata Ronny di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (26/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ronny mengatakan, berdasarkan aturan internal partai, perbuatan itu melanggar kode etik dan disiplin partai. Maka, kata Ronny, pada 30 Agustus 2024 pihaknya mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU.
"Kemudian pada tanggal 3 September 2024, Komite Etik dan Badan Kehormatan DPP PDI Perjuangan menyidangkan pelanggaran etik Saudara Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi," lanjutnya.
"Jadi Komite Etik memutuskan Tia Rahmania bersalah dan dijatuhkan sanksi tegas pemberhentian dari anggota partai. Maka tanggal 13 September DPP PDI Perjuangan mengirimkan surat pemberhentian Tia Rahmania ke KPU," ungkapnya.
"Dan pada tanggal 23 September 2024 kemarin, KPU merilis keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI," pungkasnya.
PDIP diketahui memecat anggota DPR terpilih Tia Rahmania dari keanggotaan partai berdasarkan surat keputusan Ketua KPU Mochammad Afifuddin. Tia Rahmania digantikan Bonnie Triyana, yang berasal dari daerah pemilihan yang sama.
Tia Rahmania dipecat berdasarkan salinan surat Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilihan Umum tahun 2024 yang diakses di laman resmi KPU pada Rabu (25/9).
Surat keputusan ditetapkan tertanggal 23 September 2024, ditandatangani oleh Ketua KPU Mochammad Afifuddin dan Sekjen KPU Andi Krisna. Dalam surat itu, ada dua perubahan anggota DPR terpilih yang diubah, yakni di dapil Jawa Tengah V dan dapil Banten I.
Simak Video: Video PDIP Pecat Anggota DPR Terpilih Tia Rahmania karena Penggelembungan Suara
[Gambas:Video 20detik]